Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh BAZNAS Kota Yogyakarta
Alamat: Jl. Ipda Tut Harsono No. 71, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY 55165
WhatsApp: 081393121121
Tugas dan Fungsi BAZNAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 6 dan pasal 7 adalah sebagai berikut:
Tugas BAZNAS:
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Fungsi BAZNAS:
Selain memiliki tugas dan fungsi melakukan pengelolaan Zakat, BAZNAS juga melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan infak, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya secara nasional.