Home / Layanan / Layanan Informasi

Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang BAZNAS Kota Yogyakarta (baik dalam bentuk salinan data ataupun wawancara) dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID BAZNAS Kota Yogyakarta.

1. Cara Menghubungi PPID

Pemohon menghubungi PPID BAZNAS Kota Yogyakarta melalui:

2. Petunjuk dari PPID

PPID BAZNAS Kota Yogyakarta memberikan petunjuk kepada pemohon untuk mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui tab Formulir Permohonan di halaman ini, serta melengkapi berkas persyaratan administrasi sesuai kategori pemohon berikut:

a. Perorangan

  • Softcopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
  • Softcopy KTM/Kartu Anggota/Kartu Lembaga
  • Softcopy Surat Pengantar dari Universitas/Instansi
  • Softcopy proposal penelitian (apabila tujuan permohonan untuk penelitian)
  • Rincian informasi yang dibutuhkan

b. Badan Hukum

  • Softcopy identitas diri Pimpinan Badan Hukum (KTP/SIM/Paspor)
  • Softcopy akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham
  • Rincian informasi yang dibutuhkan

c. Kelompok Orang

  • Surat Kuasa
  • Softcopy identitas diri pemberi kuasa dan yang diberi kuasa
  • Rincian informasi yang dibutuhkan

3. Proses Verifikasi

  1. PPID akan memberikan nomor urut formulir kepada pemohon via email/WhatsApp, dan permohonan masuk ke sistem database secara First In First Out (FIFO)
  2. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan tercatat di buku register
  3. Apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap, PPID akan mengkonfirmasi kembali kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan melalui email/WhatsApp
  4. Pemohon menerima konfirmasi kelengkapan administrasi paling lambat 3 hari kerja sejak konfirmasi diterima

4. Penyampaian Informasi

Jika dokumen administrasi dinyatakan lengkap, PPID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui email berisikan:

  • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan BAZNAS atau tidak
  • Apabila informasi yang diminta berada di bawah penguasaan BAZNAS, maka akan memberitahukan bentuk informasi yang tersedia
  • Rencana waktu dan cara pemberian informasi
  • Penjelasan atas penggunaan/penggandaan informasi bila diminta
  • Rincian biaya (jika ada) serta cara pembayarannya
  • Penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena dikecualikan/dirahasiakan, disertai dasar alasannya secara tertulis

Waktu pemenuhan Permohonan Informasi Publik ditentukan oleh PPID, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan tercatat, dengan kemungkinan perpanjangan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja berikutnya apabila diperlukan, disertai pemberitahuan tertulis alasan perpanjangan.

Seluruh permohonan informasi publik dilakukan melalui satu pintu, yaitu melalui PPID BAZNAS Kota Yogyakarta.

Catatan:
a. Tanda * merupakan dokumen yang wajib diberikan.
b. PPID BAZNAS Kota Yogyakarta tidak akan melakukan penyalahgunaan terhadap dokumen yang telah diberikan oleh pemohon.

Data Diri Pemohon

Isi data diri Anda sebagai pemohon informasi.

Data Institusi

Bukan dari universitas? Isi Fakultas/Program Studi dengan tanda '-'

Detail Permohonan & Dokumen

Jelaskan kebutuhan informasi Anda dan unggah dokumen persyaratan.