A. Profil
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjalankan tugas dan fungsi BAZNAS Kota Yogyakarta dalam hal pengelolaan informasi dan kearsipan.
Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa BAZNAS Kota Yogyakarta telah mendapatkan amanah dari pemerintah untuk melaksanakan amanah pengelolaan zakat secara nasional yang tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang zakat.
Sebagai Badan Publik BAZNAS Kota Yogyakarta wajib menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 dan juga memiliki kewajiban atas pelaksanaan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Pemenuhan informasi terkait zakat dan peran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan zakat nasional dapat diakomodir dalam website resmi BAZNAS Kota Yogyakarta yaitu: https://baznas.jogjakota.go.id/
Alamat Kantor
Jl. Ipda Tut Harsono No. 71, Muja Muju, Kec. Umbulharjo,
Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
Email: ppid.baznaskotajogja@gmail.com
WhatsApp: 081393121121
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB