Rekomendasi Izin Pembentukan dan Perpanjangan LAZ
Mekanisme Pemberian Rekomendasi Lembaga Amil Zakat
Sehubungan telah ditetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 566) pada tanggal 18 September 2024, maka sejak tanggal tersebut seluruh proses pemberian rekomendasi dilakukan satu pintu sesuai dengan rangkaian perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Atas hal tersebut, pemohon dapat mengajukan perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) secara langsung kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui sistem yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Persyaratan Pengajuan
| # | Dokumen / Persyaratan | Keterangan | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | Akta pendirian organisasi yang telah berbadan hukum | Disahkan Kemenkumham atau notaris | Wajib |
| 2 | Daftar susunan pengurus organisasi | Dilengkapi KTP dan riwayat hidup | Wajib |
| 3 | Surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan keuangan | Bermaterai dan ditandatangani ketua | Wajib |
| 4 | Program kerja dan rencana pendistribusian zakat | Minimal 1 tahun ke depan | Wajib |
| 5 | Rekomendasi dari MUI Kota Yogyakarta | Surat rekomendasi asli | Wajib |
| 6 | Bukti kemampuan teknis dan finansial | Laporan keuangan atau neraca awal | Opsional |
Alur Pengajuan Rekomendasi
Persiapan Dokumen
Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai daftar di atas.
Pengajuan ke BAZNAS
Ajukan permohonan secara tertulis ke BAZNAS Kota Yogyakarta beserta seluruh dokumen persyaratan.
Verifikasi dan Kajian
BAZNAS melakukan verifikasi dokumen dan kajian kelayakan organisasi pemohon dalam 14 hari kerja.
Penerbitan Rekomendasi
Apabila memenuhi syarat, BAZNAS menerbitkan surat rekomendasi yang dapat digunakan untuk mengajukan izin ke Kementerian Agama.
Pengajuan Izin ke Kemenag
Gunakan surat rekomendasi BAZNAS beserta dokumen lainnya untuk mengajukan perizinan LAZ ke Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai proses rekomendasi LAZ, silakan hubungi BAZNAS Kota Yogyakarta: